Text
Hak Konstitusional dalam Hukum Tata Negara Indonesia
Pada awal-awal dikenalnya hak asasi manusia (HAM), manusia mengenalnya sebagai seperangkat hak yang dimiliki oleh manusia dan tidak boleh diganggu gugat atas dasar sebagai manusia. Saat ini HAM telah menjadi prinsip-prinsip moral yang menetapkan standar tertentu atas perilaku mausia dan secara teratur dilindungi sebagai hak-hak hukum dalam hukum internasional dan hukum nasional. Doktrin mengenai HAM telah sanat berpengaruh dalam hukum internasional, lembaga-lembaga global dan regional, dalam kebijakan negara dan dalam kegiatan organisasi non-pemerintah serta telah menjadi landasan kebijakan publik di seluruh dunia.
Buku ini berguna untuk memberikan pengetahuan di dalam bidang filsafat hukum dan lebih khusus lagi filsafat hukum tata negara yang di dalamnya memasukkan topik kajian HAM. Buku ini dapat berguna baik secara teoretis maupun praktis. Dari sisi teorietis, buku ini dapat memberikan sumbangan kajian teoretis di bidang hukum tata negara tentang cita hukum Indonesia yang satu (Pancasila). Adapun dari sisi praktis, buku ini dapat menjadi bahan pertimbangan bagi para pemangku kepentingan pembentuk kebijakan baik di lingkungan legislatif, eksekutif dan yudikatif mengenai cita hukum Indonesia yang satu (Pancasila).
No other version available