Pada awal-awal dikenalnya hak asasi manusia (HAM), manusia mengenalnya sebagai seperangkat hak yang dimiliki oleh manusia dan tidak boleh diganggu gugat atas dasar sebagai manusia. Saat ini HAM telah menjadi prinsip-prinsip moral yang menetapkan standar tertentu atas perilaku mausia dan secara teratur dilindungi sebagai hak-hak hukum dalam hukum internasional dan hukum nasional. Doktrin mengena…
Dalam menelaah tanaga kerja, yang perlu kita perhatikan adalah bukan mereka yang sedang bekerja baik untuk diri sendiri maupun dalam hubungan kerja (buruh), melainkan mereka yang mampu bekerja tetapi karena sesuatu hal tidak mendapat pekerjaan, dengan kata lain mereka yang menganggur. Pengangguran ini pertama-tama mendapat perhatian pada tahun 1930, pada waktu Indonesia mengalami krisis ekonomi…