Text
Prinsip-Prinsip Hukum Tata Negara Indonesia
Sebagai suatu langkap pemantapan atau penguatan sistem demokrasi (konsolidasi sistem demokrasi) salah satu periode yang harus dilewati dalam perubahan sistem ketaatanegaraan dari otoritarian sentralistik oligarkis menuju sistem ketatanegaraan demokratis desentralistik adalah melewati beberapa langkah eksperimentasi. Eksperimentasi tersebut, seperti infrastrukturdemokrasi, perumusan perangkat hukum yang utamanya legislasi untuk mengawal jalannya proses perubahan sistem ketatanegaraan, serta paradigmatis uji coba sistem demokrasi. Eksperimentasi itu tentu diarahkan untuk membangun budaya demokrasi dalam konsokidasi sistem demokrasi. Dengan demikian, prasyarat penguatan atau peneguhan demokrasi melalui konsolidasi tidak hanya berpijak pada sistem demokrasi prosedural semata, melainkan menyangkut substansi demokrasi, yakni kultur demokrasi tiu sendiri.
Penulis memaparkan bahwa sepanjang sejarah ketatanegaraan Indonesia proses menuju konsolidasi sistem demokrasi selalu diupayakan oleh setiap penyelenggara negara. Oleh karena itu, perubahan regulasi dan praktik politik mengalami percepatan yang tidak terprediksikan. Konsolidasi sistem demokrasi terus berjalan mengingat demokrasi sendiri bukanlah tujuan, melainkan cara untuk mencapai tujuan. Sehubungan dengan hal ini , buku Prinsip-Prinsip Hukum Tata Negara Indonesia ini lebih banyak menyajikan aspek mendasar yang harus diperhatikan dalam membangun sistem ketatanegaraan yang demokratis. Buku ini dapat dipergunakan sebagai bahan referensi mahasiswa dan siapa pun yang ingin mempelajari, memahami dan mengimplementasikan Prinsip-prinsip Hukum Tata NEgara Indonesia dalam rangka menuju konsolidasi sistem demokrasi di Indonesia.
No other version available