Text
Kamus Istilah Hukum Agraria Indonesia
Suatu istilah memang sudah barang tentu masih tetap mempunyai kemungkinan dan terbuka untuk dirumuskan secara berbeda-beda. Namun istilah yang mempunyai akibat hukum, perlu dirumuskan dalam peraturan perundang-undangan. Tentu dengan salah satu maksud dan tujuannya adalah untuk menyamakan pengertian atau pemahaman terhadap suatu hal tertentu tersebut dalam lalu lintas hukum kehidupan warga masyarakat.
Usaha ini perlu dihargai sebagai suatu usaha dalam membantu masyarakat awam, mahasiswa , ilmuwan maupun praktisi untuk dpat lebih meningkatkan pengetahuan dalam memahami istilah hukum Agragia yang tentunya harus dikembangkan setiap asaat dengan mempertimbangkan dinamika pengaturan Hukum Agraria Nasional.
Sebagai seorang yang pernah membimbing Sdr. Binoto Nadapdap secara tidak langsung dalam perkuliahah di Fakultas Hukum, baik pada tingkat Sarjana maupun Pasca Sarjana Universitas Indonesia, saya menyambut baik usaha dari Sdr. Binoto NAdapnap menerbitkan kamus ini dalam rangka memperkaya literatur Hukum Agraria Nasional yang sampai saat ini masih sangat langka.
No other version available