Masalah otonomi daerah hingga 50 tahun usia Republik Indonesia, masih tetap merupakan topik yang menarik nonstruktural. Otonomi daerah merupakan fenomena politik yang terjadi di era globlaisasi, demokratisasi, dan perdagangan bebas. Otonomi daerah merupakan bagian dari sistem politik yang senantiasa diharapkan dapat memberi peluang bagi warga negara untuk mengembangkan daya kreatifnya.