Buku ini mengingatkan kepada pernyataan Profesor Mochtar Kusumaatmadja, "Huku tanpa kekuasaan adalah angan-angan, kekuasaan tanpa hukum adalah kelaliman." Hukum, yang salah satu fungsi klasiknya adalah untuk memwujudkan ketertiban sosial, tidak akan mampu menjelmakan fungsi itu jika tidak didukung oleh kekuasaan. Maka, dalam konteks itu, kehadiran negara merupakan keniscayaan. Pada negaralah ke…