Untuk melaksanakan tugas dan wewenangnya, DPR membentuk alat kelengkapannya yang terdiri dari Pimpinan DPR, Badan Musyawarah Komisi, Badan Legislasi, BAdan Anggaran Mahkamah Kehormatan Dewan, Badan Kerja Sama Antar Parlemen, BAdan Urusan Rumah Tangga, BAdan Akuntabilitas Keuangan Negara, Panitia Khusus dan Alat Kelengkapan Lainnya yang diperlukan yan gdibentuk oleh rapat paripurna. rnrnDalam me…