........ tujuan hukum adalah keadilan, kemanfaatan dan kepastian. Unsur itu merupakan suatu kesatuan yang tidak dapat terpisahkan. Dalam menerapkan sanksi terhadap pelaku tindak pidana kejahatan. Penerapan sanksi juga beratujuan utntuk mengembalikan ketentraman yang sempat terganggu akibat dilakukan perbuatan tersebut, sehingga pedana ditegakkan sebaik mungkin. Masalah yang muncul adalah terjad…