Keabsahan suatu hukum memang syarat mutlak, tetapi belum mencukupi bagi status keberadaannya. Isi hukum harus benar, tepat, dan adil. Hakikat suatu hukum tidak ditentukan secara formal - artinya oleh cara atau metode legitimasinya melainkan secara material, yakni penyesuaian isinya dengan ide hukum yaitu nilai moral, khususnya nilai keadilan.