Buku ini berisi informasi tentang urgensi perubahan politik agraria dan penguatan institusi rakyat, pembaruan agraria sebagai agenda reformasi sosial, pembaruan hukum agraria, kemajemukan masyarakat bangsa Indonesia dan penegakan hak-hak masyarakat adat, menuju pluralisme hukum agraria, land reform, hak guna usaha, sengketa agraria, dan persoalan sejarah yang harus diselesaikan.
Buku ini berisi informasi tentang membeli tanah secara aman, mengamankan tanah yang diwarisi, mengamankan hak aas tanah yang diperoleh karena hibah dan wasiat, menyewakan tanah secara aman, menjaminkan tanah secara aman, menyuruh orang lain memakai tanah, beberapa saran, dan kasus-kasus sengketa.