Buku ini menjelaskan tentang pengembalian aset hasil kejahatan dalam perspektif rezim anti pencucian uang. Penegakan hukum yang dilaksanakan oleh Pengeadilan terhadap pelaku kejahatan Tindak Pidana Pencucuian Uang ayang berjalan selama ini di negara Indonesia lebih terkonsentrasi pada pelaku kejahatan yitu berupa Pidana Penjara, Pidana Kurungan selanjutnya tambahan berupa denda (bukan Perampasa…