Text
Islam dan Pancasila Sebagai Dasar Negara: Studi Tentang Perdebatan Dalam Konstituante
Munculnya perdebatan sengit soal dasar negara - apakah berdasar Islam ataukah Pancasila - sesungguhnya tidak bisa dilelpaskan dengan sejarah Indonesia itu sendiri, yang saat itu baru saha merdeka dari kolonial dan muncul sebagai sebuah negara baru. Dalam soal dasar negara, umat Islam dihadapkan pada dua pilihan identitas tentang Indonesia: apakah Indonesia merupakan sebuah tanah orang-orang Melayu yang Islam, ataukah sebuah negara sekuler yang plural tetapi tetap religius. Di pihak lain, tokoh-tokoh berpendidikan Barat mengusulkan bentuk negara demokrasi modern di mana Islan sebagai salah satu elemennya.
Perdebatan tentang dasar negara berlangsung sengit dalam Majelis Konstutuante (1956-1959). Sayangnya, sidang yang panjang ini tidak membuahkan hasil, dan akhirnya Konstituante dibubarkan oleh Dekrit Presiden Sukarno pada 5 Juli 1959. Era ini menandai berakhirnya aspirasi umat Islam untuk mengajukan Islam sebagai dasar negara secara konstisional.
Buku ini merupakan sumbangan penting bagi kajian politik Islam di Indonesia saat ini ketika isu Islam sebagai dasar negara kembali diangkat oleh kalangan Islamisme (Islan sebagai ideologi politik), terutama yang berkarakter transnasional yang tumbuh subur di era pasca - Reformasi.
No other version available