Text
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana
Buku ini berisi informasi ruang lingkup berlakunya undang-undang, penyidik dan penuntut umum, penangkapan, penahanan, penggeledahan badan, pemasukan rumah, penyitaan dan pemeriksaan surat, tersangka dan terdakwa, bantuan hukum, berita acara, sumpah atau janji, wewenang pengadilan untuk mengadili, koneksitas, ganti kerugian dan rahabilitasi, penggabungan perkara gugatan ganti kerugian, penyidikan, pernuntutan, pemeriksaan sidang pengadilan, upaya hukum biasa, upaya hukum luar biasa, pelaksanaan putusan peradilan, pengawasan dan pengamatan pelaksanaan putusan pengadilan, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup.
No other version available