Text
Otonomi atau Federalisme, Dampaknya Terhadap Perekonomian
Diakui atau tidak, dewasa ini sedang terjadi arus balik (dari bawah daerah dan masyarakat kritis) menentang sentralisme kekuasaan pemerintah pusat dalam penyelenggaraan pemerintahan negara yang seimbang dengan potensi kekayaan daerah. Menguatnya kehendak mengenai pembagian kekuasaan yang demokratis dan wajar antara pemerintah daerah dan pusat. Dalam pembagian kekuasaan sejauh ini, pemikiran dalam masyarakat terpilah dua. Pertama, penerapan otonomi luas dalam negara kesatuan. Kedua, keinginan mengubah UUD 1945 yang memuat rincian pembagian kekuasaan yang jelas antara pemerintah pusat dan daerah dalam negara federal. Memang, pemerintah pusat sejak tahun 1999 menjawab pertanyaan itu dengan UU No.22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan UU No.25 1999 tentang pertimbangan keuangan pusat daerah. Akan tetapi, karena kedua undang-undang itu masih merupakan kehendak sepihak pemerintah pusat, kekhawatiran akan berlanjutnya praktik kekuasaan yang sentralistik tetapi menjadi opini publik. Buku ini menjawab persoalan tersebut dengan mengangkat berbagai pikiran sejumlah pakar dan pejabat negara yang kompeten, terutama yang disampaikan dalam diskusi panel harian umum suara pembaruan.
No other version available