Text
Kebatalan Perkawinan
Buku ini diharapkan secara umum bermanfaat untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman tentang proses perkara menyatakan perkawinan, pegangan praktis bagi umat yang ingun mendapatkan pelayanan hukum gerejauntuk menangani kasus prkawinan mmereka, atau bagi semua pihak yang berkepentingan, terlibat, dan terkait dalam proses perkara untuk menyatakan kebatalan sebuah perkawinan oleh tribunal atau pengadilan gereja.
Salah satu sifat perkawinan Katolik adalah tidak terceraikan (Indissolubilitas), dan oleh karena itu di dalam Gereja Katolik tidak dikenal istilah perceraian. Namun demikian, harus diakui adanya sejumlah perkawinan yang mengalami kesulitan besar sehingga tidak mungkin lagi dapat diupayakan rekonsiliasi melalui sarana pastoral agar kehidupan sebagai suami istri dapat dipulihkan. Dalam kondisi seperti itu, ada yang mengambil langkah untuk menempuh proses perkara untuk menyatakan kebatalan perkawinan mereka melalui Tribunal atau pengadilan Gereja. Ada pula yang hanya diam dan pasrah karena tidak tahu dan tidak mampu dari segi pengetahuan dan pemahaman untuk mendapatkan pelayanan hukum Gereja atas situasi mereka , bahakan ada yang kemudian meninggalkan Gereja karena alasan yang serupa.
Apa sesungguhnya yang dimaksud dengan proses perkara untuk menyatakan kebatalan perkawinan melalui Tribunal atau pengadilan Gereja? Apa yang harus dilakukan untuk mendapatkan pelayanan Gereja tersebut?
Syarat apa yang harus dipenuhi? Bagaimana proses di pengadilan GEreja untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara untuk menyatakan kebatalan sebuah perkawinan berlangsung? Langkah apa yang dilalui dalam proses itu? Apa yang perlu diketahui dan dapat dilakukan oleh para gembala jiwa atau puhak yang berkepentingan supaya dapat membantu, mendampingi umat beriman yang berada dalam situasi sulit seperti itu agar dimudahkan untuk mendapatkan pelayanan hukum Gereja dalam penanganan atas kasus perkawinan mereka?
Pertanyaan konkret dan praktis ini dijawab dalam pembahasan buu ini.
Oleh karena itu, buku ini diharapakan secara umum bermanfaat untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman tentang proses perkara menyatakan perkawinan , namun terutama diharapkan menjadi peagangan PRAKTIS bagi umat yang ingin mendapatkan pelayanan Hukum Gereja untuk menangani kasus perkawinan mereka, atau bagi semua pihak yang berkepentingan, terlihat dan terkait dalam proses perkara untuk menyatakan kebatalan sebuah perkawinan oleh Tribunal atau pengadilan Gereja.
No other version available