Text
Keadilan Sosial: Pandangan Deontologis Rawls dan Habermas, Dua Teori Filsafat Politik Modern
Buku ini dilampiri wacana pasca-kajian sekitar pemikiran keadilan sosial di Indonesia, khususnya dari Sukarno dan Hatta. Dihadapkan pada pandangan kedua tokoh pemikir-pejuang kemerdekaan itu, teori Rawls dan Habermas seakan menerima dan menampung kritik-kritik Soekarno dan Hatta lebih setengah abad silam terhadap individualism dan demokrasi liberal Barat. Kritik-kritik itu ikut mendasari paham keadilan sosial Soekarno maupun Hatta dan pemikir-pejuang kemerdekaan Indonesia lainnya.
Mengapa kegagalan ideologi, seperti misalnya yang dialami Uni Soviet dan beberapa negara komunis Eropa Timur lainnya, mengakibatkan disintefrasi negara bangsa? Apa yang dapat mengikat suatu bangsa pluralistik modern - sebagai suatu bentuk kerja sama sosial - bisa mempertahankan kesatuan dan stabilitas yang berkelanjutan? Jawabab atas apertanyaan ini dapat kita temukan dalam teori keadilan John Rawls dan Habermas, kerja sama sosial masyarakat pluralistik modern dapat stabil dan berkelanjutan hanya apabila kerja sosial itu didasari prinsip keadilan. Tapi ada banyak konsep keadilan sisial. Bukankan sosialisme/komunisme sebagaimana diklaim pendukungnya sudah merupakan ideologi keadilan karena menekankan prinsip kesamaan (equality) , kontras dengan liberalisme yang menekankan prinsip kemerdekaan (liberty)? Bagi Rawls dan Habermas , keadilan sosial tidak lagi cukup dipahami sebagai hanya menerkankan salah satu prinsip saja, keadilah sosial haruslah mengekspresikan prinsip kesamaan dan kemerdekaan sekaligus. Keadilan sosial tidak hanya berarti kecukupan nasi tapi juga berkecukupan demokrasi.
No other version available