Text
Undang - Undang Ham & Pengadilan Ham
Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan hak dasar yang dimiliki oleh setiap manusia, tanpa memandang ras, agama, maupun golongan. Sebagai hak yang fundamental, tentulah ada undang-undang yang mengatur tentang HAM, tak terkecuali di Indonesia, sebagai upaya perlindungan hak bagi warga negaranya.rnrnSementara itu, Undang-undang tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan landasan hukum dalam penyelesaian pelanggaran HAM berat, seperti genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan.rnrnSebagai warga negara, memahami Undang-undang HAM dan Pengadilan HAM juga tak kalah penting. Buku “Undang-undang HAM dan Pengadilan HAM” yang dihimpun oleh Mediya Rafeldi ini dapat menjadi pilihan untuk pembaca jika ingin memahami Undang-undang tersebut.rnrnIsi buku ini juga mencakup:rnrnUU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.rnTAP MPR No. XVII/MPR/1998 tentang HAMrnPandangan dan Sikap Bangsa Indonesia terhadap Hak Asasi ManusiarnPiagam Hak Asasi ManusiarnPP No. 56 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengawasan terhadap Upaya Penghapusan Diskriminasi Ras dan EtnisrnPP Nomor 2 Tahun 2002 tentang Tata Cara Perlindungan terhadap Korban dan Saksi dalam Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang BeratrnKeppres No. 181 Tahun 1998 (181/1998) tentang Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap PerempuanrnKeppres No. 50 Tahun 1993 tentang Komnas HAMrnPasal-pasal dalam UUD 1945 yang Mengatur tentang Hak Asasi Manusia
No other version available