Text
Relasi Kekuasaan, Negara dan Hukum
Buku ini mengingatkan kepada pernyataan Profesor Mochtar Kusumaatmadja, "Huku tanpa kekuasaan adalah angan-angan, kekuasaan tanpa hukum adalah kelaliman." Hukum, yang salah satu fungsi klasiknya adalah untuk memwujudkan ketertiban sosial, tidak akan mampu menjelmakan fungsi itu jika tidak didukung oleh kekuasaan. Maka, dalam konteks itu, kehadiran negara merupakan keniscayaan. Pada negaralah kekuasaan untuk menegakkan hukum itu berada. Namun, agar tak bersalah guna, negara pun harus dibatasi oleh hukum.
Namun fungsi hukum bukan semata-mata untuk menciptakan ketertiban. Sebagai sarjana hukum yang juga sosiolog, dalam menulis buku ini, Mardian tampak berangkat dari asumsi (atau harapan?) bahwa kehadiran kekuasaan hukum dan negara harus diletakkan relasinya dalam tujuan untuk melayani kebutuhan manusia (rakyat). Apakah itu berupa ketertiban, keadilan, kesejahteraan; pendeknya segala hal yang berorientasi pada kemanusiaan. Namun, pada akhirnya harapan itu akan tercapai atau tidak, penentunya adalah manusia. Sebab, kata penulis buku ini, "Kekuasaan, negara dan hukum pada dasarnya adalah hardware atau perangkat keras peradaban. Sementara software atau perangkat lunaknya adalah manusia yang berposisi sebagai aktor penggerak/pengguna kekuasaan, negara , dan hukum. Keduanya menentukan arah gerak peradaban, namun pengaruh yang lebih dominan datang dari aktor."
Ditulis secara kontemplataif dengan bahasa yang mengalir, buku ini sungguh menarik untuk dibaca oleh siapa saja. Khusus untuk merek ayang sedang mulai mempelajari ilmu negara, pengantar ilmu hukum dan sosiologi, menurut saya, buukini tidak boleh dilewatkan.
- Dr. I Dewa Gede Palguna, S.H., M.Hum. Pengajar Fakultas Hukum Universitas Udayana, Hakim Konstitusi Periode 2003-2008 dan Periode 2015-2020, Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2024.
"..............Catatan pentingnya, telaah melalui lensa pandang hukum ini telah sangat membantu orang yang menekuni disiplin ilmu politik. Sebagai contoh, mas Mardian membukakan mata kita perbedaan antara 'legalitas' denan 'legitimasi'. Yang legal belum tentu legitimasi ..........."
- Prof. Dr. Purwo Santoso, M.A., guru Besar Ilmu Politik pada Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Gadjah Mada.
No other version available