Text
Rekonstruksi Pengaturan Pilkada Menuju Tata Kelola Pemilu Serentak yang Baik
Pilkada serentak dan pemilu serentak merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam memilih para pemimpin dan wakil rakyat secara demokratis berdasarkan Pancasila dan UUD NRI 1945. Setelah era reformasi, pilkada langsung menjadi bagian dari pemilu. Oleh karena itu, penyelenggaraannya dapat diserentakkan dengan pemilu.
Konstruksi pengaturan pilkada dan pemilu pasca perubahan UUD 1945 berkembang sangat dinamis, bahkan telah beberapa kali mengalami perubahan. rekonstruksi pengaturan pilkada menuju tata kelola pemilu serentak yang baik sangat dibutuhkan untuk mengatasi berbagai masalah yang terjadi dalam tata telola pilkada dan pemilu serentak di Indonesia.
Berdasarkan hasil analisis dari keenam model pemilu serentak yang dinilai konstitusional oleh Mahkamah Konstitusi, ada dua model pemilu serentak yang dapat dipertimbangkan untuk dipilih, yaitu model pemilu serentak keempat (untuk jangka panjang) dan model pemilu serentak pertama ( untuk jangka pendek). Pilihan kedua model tersebut menimbulkan konsekuensi berupa keharusan untuk melakukan perubahan terhadap model pilkada serentak yang berlaku, agar sesuai dengan konstruksi baru model pemilu serentak yang dipilih.
Untuk memenuhi prinsip tersebut, pengaturan pilkada perlu dirubah menjadi pilkada dikualifikasikan sebagai pemilu, konsep "pilkada" diganti menjadi konsep "pemilu", perselisihan hasil pemilu menjadi kewenangan Mahkamah KOnstitusi dan pengaturan pemilu serentak disatukan dan disederhanakan dalam satu Undang-Undang Pemilu.
No other version available