Text
Membentuk Negara Hukum Kajian Sosio-Legal (Esensi Reformasi KOnstitusional di Indonesia, 1999-2002)
Ketika Indonesia mulai membangun demokrasi dan negara hukum (rule of law), menyusul pengunduran diri Presiden Soeharto pada 1998. segera menjadi jelas bahwa upaya ini tidak mungkin dilakukan tanpa adanya reformasi UUd 1945, simbol perjuangan merebut kemerdekaan, sudah diberlakukan pada masa revolusi 1945-1949. Selama sepuluh tahun setelahnya, Indonesia punya Konstitusi federal dan UUD Sementara, sebelum akhirnya UUD NRI 1945 diberlakukan kembali pada 1959.
UUD 1945 terdiri atas sebuah Pembuakaan dan 33 pasal, serta Penjelasan yang ditambahkan oleh Menteri Kehakiman Soepomo pada 1948. Pembukaan yang dirancang oleh Panitia Sembilan yang dipimpin oleh Soekarno dan Hatta, mengabadikan semangat, perjuangan, dan cita-cita rakyat Indonesia. Namun, pasal-pasalnya yang dirancang pada masa pendudukan Jepang di Indonesia malah menegakkan sebuah negar aotoriter tanpa negar ahukum (rule of law), hak asasi manusia, maupun pemilihan umum. Kedaulatan rakyat disematkan pada sebuah institusi tertinggi, MPR- RI, yang terdiri dari anggota DPR, dan anggota yang ditunjuk. Penjelasan UUD NRI 1945 makin memperkokoh konsep interfralistik dan otoriter pada UUD NEI 1945. Namun, mengganti Unadang-Undang Dasar ini dengan yang sama sekali baru juga berisiko menyebabkan "balkanisasi", mengingat kebhinekaan suku Indonesia yang besar.
No other version available