Text
Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Bermotif Ringan Dengan Restorative Justice
........ tujuan hukum adalah keadilan, kemanfaatan dan kepastian. Unsur itu merupakan suatu kesatuan yang tidak dapat terpisahkan. Dalam menerapkan sanksi terhadap pelaku tindak pidana kejahatan. Penerapan sanksi juga beratujuan utntuk mengembalikan ketentraman yang sempat terganggu akibat dilakukan perbuatan tersebut, sehingga pedana ditegakkan sebaik mungkin. Masalah yang muncul adalah terjadinya disparitas oleh hakim dalam menjatuhkan putusan, dan ini lebih banyak terjadi pada masyarakat yanga tidak mampu menghadapi atindak pidana tersebut.
Buku ini membahas kasus yagn diangkat dalam penelitian, terdapat beberapa kejanggalan baik dalam hal penyidikan, penuntutan maupun putusan yang dijatuhkan oleh hakim seperti halnya dalam kasus Mbah Asyani dan kasus Basari. di sini terlihat kasus tersebut dipaksakan untuk tetap diadili, walalupun dapat dilakukan penyelesaian di luar pengadilan (mediasi penal).
Pada sisi lainnya juga koordinasi di antara penegak hukum tidak terjalin dengan baik walaupun Mahkamah Agung atelah mengeluarkan PErma No.2 Tahun 2012. Berdasarkan pada peraturan tersebut, maka dapat dikatakan bahwa saat ini hukum tidak membumi terhadap masyarakat kecil, penggunaan secara hukum atas tindak pidana di Indonesia seperti halnya kekuatan jaring laba-laba, di mana hanya mampu menjerat kejahatan kecil, namun tidak sanggup menyentuh kejahatan besar yang terjadi di negara Indonesia.
No other version available