Text
Pengembalian Aset Hasil Kejahatan: Dalam Perspektif Rezim Anti Pencucian Uang
Buku ini menjelaskan tentang pengembalian aset hasil kejahatan dalam perspektif rezim anti pencucian uang. Penegakan hukum yang dilaksanakan oleh Pengeadilan terhadap pelaku kejahatan Tindak Pidana Pencucuian Uang ayang berjalan selama ini di negara Indonesia lebih terkonsentrasi pada pelaku kejahatan yitu berupa Pidana Penjara, Pidana Kurungan selanjutnya tambahan berupa denda (bukan Perampasan atau Pengembalian aset hasil kejahatan) sebagaimana diketahui bahwa sanksi tersebut tidak memberikan efek jera terhadap pelaku kejahatan karena pelaku masih dapat menikmati aset hasil kejahatannya yang mengakibatkan Tindak Pidana Pencucuian uang terus berkembang.
Saat ini penegakkan hukum Tindak PIdana Pencucian Uang pada lingkup Internasional menunjukkan perkembangan yang sangat signifikan. Pada negara tertentu yang tergabung dengan FATF telah melakukan perampasan aset hasil tindak pidana dalam rangka pengembalian aset hasil kejahatan tanpa melaui proses pemidanaan, yang dikenal dengan sistem Non Conviction Based (NCB) Asset Forfierture atau Civil Forfeiture atau In Rem Forfeiture, yang dipadukan dengan konsep Criminal Forfeiture atau In Personam Forfeiture. Mekanisme atau langkah hukum tersebut sangat efektif menjadi bagian dalam menekan tingkat kejahatan TPPU, karena uang atau aset hasil kejahatan merupana aliran darah dari kejahatan untuk dapat terus berlangsung. Dengan demikian , perampasan aset merupakan langkah yang tepat untuk menghentikan suatu kejahatan baik itu terorganisir maupun perorangan, sebagaimana yang tertuang dalam PAsal 62 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
Penelitian buku ini tentang aspek hukum anti pencucian uang dan penerapannya, sangat berguna bagi aparat penegak hukum dan praktisi hukum, karena sampai saat ini masih terdapat perbedaan persepsi di antara aparat hukum tentang hukum pencucian uang itu. Hal ini terbukti dengan jarangnya kejahatan pencucian uang sampai ke Pengadilan dan kalaupun perkara ini sampai ke Pengadilan, yang terbukti hanyalah kejahatan yang terdapat dalam predicate offences saja. Konstruksi sistem hukum pidana yang dikembangkan saat ini masih difokuskan pada upaya untuk mengungkap tindak pidana yang terjadi, menemukan pelakunya serta menghukum pelaku pidana penjara maupun denda. Sementara itu , maslah penyitaan dan perampasan hasil tindak pidana dan instrumen tindak pedana belum menjadi bagian penting di dalam sistem hukum pidana.
No other version available