Text
Potret Konstitusi Pasca Amandemen UUD 1945
Buku ini berisi perubahan UUD Negara RI tahun 1945, Potret Konstitusi setelah perubahan UUD tahun 1945, wacana perubahan kembali UUD NRI tahun 1945, dan penutup.
Sepanjang era Orde Baru, UUD 1945 disakralkan. Mengubahnya adalah hal yang tabu. Hal ini membuat semua orang jadi lupa, saat disusun para founding fathers republik ini, naskah konstitusi itu sebetulnya masih bersifat sementara. Dikatakan, UUD 1945 masih akan disempurnakan di kemudian hari.
Reformasi yang mulai bergulir pada 1998 mengamanatkan manademen UUD 1945. Sejak itu, sudah mengalami perubahan dalam empat tahapan melalui Sidang UMum MPR 1999. Sidang Tahunan 2000.2001 dan 2002, dengan tetap mempertahankan keaslian Pembukaan UUD 1945 yang di dalamnya terkandung falsafah negara Pancasila; termasuk bentuk Negara Kesatuan REpublik Indonesia yang tidak boleh mengalami perubahan. Perubahan fundamental ini mentransformasi sistem pemerintah dari yang sentralistik menjadi desentralistik, dari pemerintah otoriter menuju demokratis, serta dari pemerintahan yang berpaham otoritarianisme menjadi konstitusionalisme.
A.M. Fatma adalah salah seorang pimpinan DPR dan anggota MPR yang terlibat langsung dalam sidang yang menggodok perubahan pasal UUD 1945. Lebih dari itu, kini beliau juga adalah salah seorang pimpinan MPR yang secara internal membidangi Materi Kemajelsan dan Penanggung Jawab Internal Pelaksanaan Sosialisasi UUD 1945 Pasca Amandemen ke seluruh wilayah Nusantara. Artinya, buku ini ditulis oleh orang yang tepat dan berkompeten. Karenanya, ia selayaknya menjadi bacaab wajib segenap calon dan anggota DEwan yang terhormat. Juga perlu dibaca para pejabat pemerintah, dari eselon teratas hingga pegawai biasa, serta masyarakat umum. AGar kita tak lagi buta konstitusi.
No other version available