Text
Ekonomika Otonomi Daerah
Sejak tahun 2001 bangsa Indonesia memulai babak baru dalam penyelenggaraan pemerintahan, ketika diberlakukan undang-undang ekonomi daerah, yaitu Undang-Undang Nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (per 2004 direvisi dengan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah dan per 2014 direvisi dengan Undang-Undang Nomor 23 tahun2014 tentang Pemerintah Daerah) dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemeringah Pusat dan Pemerintah Daerah yang kemudian direvisi dengan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimabangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Melalui Otonomi Daerah, pemerintah daerah memiliki wewenang yang hampir penuh tgerhadap penggunaan sumber-sumber fiskalnya. Menurut kedua Undang-Undang tersebut, Otonomi Daerah bertujuan mengurangi kesenjangan fiskal antara pemerintah pusat dan pemeritah daerah dan antar daerah, meningkatkan kualitas layanan publik di daerah dan mengurangi kesenjangan layanan publik antar daerah; meningkatkan efisiensi pemanfaatan sumber daya nasional; tata kelola, transparan dan akuntabel dalam pelaksanaan kegiatan pengalokasian transfer ke daerah yang tepat sasaran, tepat waktu, efisien, dan adil dan mendukung kesinambungan fiskal dalam kebijakan ekonomi makro.rnrnbuku yang berjudul Ekonomika Otonomi Daerah ini merupakan buku Edisi 2 yang penulis susun berdasarkan kajian teori ketika penulis melakukan penelitian Otonomi Daerah. Buku ini menyajikan berbagai teori yang banyak digunakan dalam penelitian tentang Otonomi Daerah sehingga bermanfaat bagi pembaca yang sedang mempelakajari Otonomi Daerah"
No other version available