Text
Undang-Undang Agraria: Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria
Di negara Republik Indonesia yang susunan kehidupan rakyatnya termasuk perekonomiannya masih bercorak agraria, sehingga tanah merupakan bagian dari kehidupan manusi ayang sangat penting karena seluruh aktifitas kehidupan manusia bergantung pada tanah. Dalam rangka memakmurkan rakyat secara adil dan merata sebagai bagian dari tujuan pembangunan nasional, harus dilaksanakan melalui berbagai bidang, sehingga tercipta sebuah keadaan bahwa melalaui penguasaan dan penggunaan tanah yang tersedia, rakyat dapat memenuhi semua kebutuhan dengan memuaskan.rnrnDalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1960, tentang Peraturan Dasar pokok-Pokok Agraria yang biasa disebut Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA). Mengisyaratkan bahwa tanah itu pada tingkatan tertinggi dikuasai oleh negara sebagai organisasi seluruh rakyat. Secara konstitusional UUD 1945 dalam Pasal 33 ayat 3 menyatakah bahwa:rnBumi
No other version available